Home » » Rekomendasi PDM Bone tentang penyelesaian Masalah terhadap insiden pembukaan DAD

Rekomendasi PDM Bone tentang penyelesaian Masalah terhadap insiden pembukaan DAD

Written By MUHAMMADIYAH BONE on Selasa, 27 September 2011 | 23.09

      Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bone Periode 2010 - 2015 pada tanggal 27 September 2011 yang berlangsung dari pukul 16.00 s/d 21.00 WITA tentang kronologi pembubaran pembukaan Darul Arqam Dasar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bertempat di Pusat Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Bone. Maka kami Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bone menyampaikan hasil rapat tersebut kepada masing – masing Pimpinan Persyarikatan setingkat diatasnya. Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bone sepakat dan menyetujui untuk menyampaikan hasil rapat kepada Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan sebagai berikut :
   1. Mencantumkan Kronologis Pembubaran Pembukaan DAD
   2. Alasan Pembubaran DAD
   3. Tawaran Solusi
   4. Pernyataan Keprihatinan Pimpinan persyarikatan dan Ortom
   5. Rekomendasi.
Ad. 1). Berikut Kronologi Pembubaran DAD IMM Se-Komisariat STKIP Muhammadiyah Bone:
    Pembukaan Darul Arqam Dasar (DAD) berlangsung pada hari Jumat tanggal, 23 September 2011 pukul 16.00 di auditorium kampus STKIP yang juga dihadiri oleh sekretaris PD Muhammadiyah Bone ( Bapak Jamaluddin S.Ag,MH ) dan ketua Prodi Bahasa Indonesia ( Andi. Kasmawati ). Sekelompok Pengurus dan Anggota Senat Mahasiswa (SEMA) STKIP Muhammadiyah Bone masuk ke Aula dan menghampiri Ibu Andi. Kasmawati sambil diskusi-diskusi kecil. Tanpa diduga Sekretaris Umum SEMA berdiri memukul kursi sambil meneriakkan “DAD ini ilegal dan harus dibubarkan, tidak ada pemberitahuan ke Ketua STKIP dan Pembantu Ketua III, katanya menirukan hasil konsultasi dengan PK III. Tidak sampai disitu saja, bahkan Sambil mengobrak-abrik kursi ditengah peserta dan undangan, sehingga peserta DAD panik, takut lalu bubar meninggalkan kursinya akhirnya acara pembukaan gagal dilaksanakan. Saat mereka, Pengurus Senat menguasai forum dengan leluasa akhirnya salah seorang kader yang juga adalah panitia (Arif Budiman) menjadi korban setelah dilempar kursi lalu jatuh tersungkur dilantai mengakibatkan bagian badannya terluka, sampai surat ini dibuat IMMAWAN ARIF BUDIMAN belum sembuh dan beraktivitas sebagaimana saat dia sehat.
Ad.2 ). Alasan Senat Mahasiswa STKIP membubarkan DAD adalah:
a. Bahwa tidak ada surat penyampaian (izin) kegiatan DAD kepada Pimpinan STKIP dan PK III, yang berakibat pada pembubaran pembukaan DAD. Qa’idah Ortom pasal 6 tentang tugas IMM membentuk dan membina kader persyarikatan?.
b. Seluruh kegiatan IMM wajib mendapat izin dari Senat Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bone yang memang telah tercantum dalam ketetapan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) sederajat dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bone. Bertentangan dengan Pasal 7 tentang wewenang, organisasi otonom (IMM) berwenang mengatur rumah tangganya sendiri yang dituangkan dalam AD / ART. ?
Ad.3 ). Analisis Masalah:
a. Pimpinan STKIP tidak pernah ditempah di Ortom (Khususnya IMM)
b. Tidak ada pemberdayaan dan transformasi kader sebagai pimpinan, tenaga dosen dan karyawan pada Amal Usaha Muhammadiyah (STKIP)
Ad.4). Pernyataan Keprihatinan Pimpinan Persyarikatan dan Ortom.
1. Turut prihatin atas sikap dan prilaku pihak Pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone yang memimpinkan Amal Usaha Muhammadiyah yang tidak sejalan dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah. Dimana pihak pimpinan AUM telah melalaikan memimpin Amal Usaha Muhammadiyah yang berdasarkan pada Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Qaidah Ortom. Hal ini nampak dengan cara menempatkan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Kampus STKIP Muhammadiyah selaku organisasi ekstra dan bahkan akan menempatkannya dibawah Senat Mahasiswa (SEMA) dan organisasi ekstra lainnya yang ada. Padahal kedudukan IMM adalah organisasi intra di seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
2. Sangat menyesalkan dan mempertanyakan sikap Pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone yang tidak memberikan dukungan dan tidak konsisten dengan aturan yang dibuat terkait dengan pembinaan dan pengkaderan dilingkungan Ortom (IMM) yang ada. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya Mahasiswa yang diberi kemudahan dan kebijaksanaan untuk tidak ikut Training Darul Arqam Dasar (DAD) sebagai kegiatan ekstra kurikuler sebagaimana yang diprogramnya oleh pihak Kampus itu sendiri.
3. Mengutuk dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bone yang mengatasnamakan diri selaku Senat Mahasiswa (SEMA) dan Organisasi ekstra lainnya yang menghalang – halangi dan membubarkan pembukaan Training Darul Arqam Dasar (DAD) yang dilaksanakan Komisariat IMM Bahasa, MIPA dan Sosial STKIP Muhammadiyah di dalam wilayah Kampus yang notabene adalah Amal usaha Muhammadiyah pada tanggal, 23 September 2011 dengan mempertontonkan tindakan anarkis pada saat acara berlangsung. Bukti rekaman kejadian berupa VCD terlampir,-
4. Menyesalkan pihak Pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone dan Pembantu Ketua III dengan cara melakukan pembiaran dan tindakan anarkisme kepada Senat Mahasiswa (SEMA) kepada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) selaku Organisasi Otonom Muhammadiyah tanpa ada proses pembinaan dan sanksi.
5. Sangat menyesalkan tindakan pihak Pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone yang dalam hal ini Pembantu Ketua III yang membidangi Kemahasiswaan yang menyuruh dan memerintahkan Senat Mahasiswa (SEMA) untuk membubarkan pembukaan dan pengkaderan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dengan cara memaksakan kehendak harus ada izin melalui Senat Mahasiswa (SEMA). Pernyataan ini disampaikan Senat Mahasiswa (SEMA) atas dasar perintah Pembantu Ketua III.
6. Atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bone Periode 2010 – 2015, sangat tidak menerima perlakuan anarkisme atas nama Senat Mahasiswa (SEMA) dan kelompok orang perorang organisasi ekstra kampus yang ada di STKIP Muhammadiyah Bone atas perlakuan boikot dan menghalang – halangi Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bone ( H.Jamaluddin,S.Ag,M.Hi) menuju mimbar untuk menyampaikan sambutan dan amanah pada pembukaan Darul Arqam Dasar (DAD) Komisariat IMM Bahasa, MIPA dan Sosial STKIP Muhammadiyah pada tanggal, 23 September 2011 di AULA Kampus.
Ad.5.) Rekomendasi
1. Menuntut dan mendesak kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Periode 2010-2015 untuk mengambil langkah tegas kepada pihak Pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh atas nama Senat Mahasiswa (SEMA) pada boikot dan pembubaran pembukaan Darul Arqam Dasar (DAD) Komisariat IMM Bahasa, MIPA dan Sosial STKIP Muhammadiyah Bone pada tanggal 23 September 2011.
2. Atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bone dan Pimpinan Ortom Tingkat Daerah Kabupaten Bone menuntut dan mendesak kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Periode 2010 – 2015 untuk tidak direkomendasikan untuk dipilih dan diangkat menjadi Pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone Periode 2011 – 2014.
3. Menuntut dan mendesak kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Periode 2010 – 2015 untuk menarik Pembantu Ketua III STKIP Muhammadiyah Bone dari jabatannya serta tidak menempatkannya sebagai staff dosen Yayasan pada Amal Usaha Muhammadiyah yang dimana sikap dan perilakunya tidak sesuai visi dan misi Muhammadiyah.
4. Melalui Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Periode 2010 – 2015 untuk meminta dan mendesak Pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone untuk memberikan sanksi atas tindakan anarkis kepada mahasiswa yang mengatasnamakan diri selaku Senat Mahasiswa (SEMA) yang memboikot, membubarkan dan menghalang – halangi pelaksanaan Darul Arqam Dasar (DAD) Komisariat IMM , Bahasa, MIPA dan Sosial STKIP Muhammadiyah Bone pada tanggal 23 September 2011. Hal ini menjadi tanggungjawab yang harus dilakukan oleh setiap pimpinan guna memberi efek jera dan pembelajaran terhadap pelaku agar tidak terulang kembali.
5. Melalui Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Periode 2010 – 2015 untuk meminta kepada Pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone untuk membubarkan Senat Mahasiswa (SEMA) dan organisasi ektra lainnya yang keberadaannya ada dalam struktur organisasi dalam ruang lingkup kampus sebagai perwakilan dan organisasi pelaksana yang bersifat akademik dan non akademik bila kedudukannya hanya dijadikan sebagai tameng dan alat untuk menghalang – halangi dan merongrong keberadaan Persyarikatan Muhammadiyah dan Ortomnya.
6. Menuntut dan mendesak kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah cq.Majelis Pendidikan Kader dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan cq. Majelis Pendidikan Kader periode 2010 – 2015 untuk bertindak secara tegas kepada setiap pimpinan yang ada dalam Amal Usaha Muhammadiyah terutama yang ada pada STKIP Muhammadiyah Bone yang tidak mendukung dan menolak pelaksanaan Training dan Pelatihan yang berlaku di Ikatan Mahasiswa sebagaimana yang diatur secara tersendiri di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
7. Menuntut dan mendesak kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Periode 2010 – 2015 untuk terjung secara langsung sebagai pimpinan tertinggi dalam Persyarikatan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Muhammadiyah untuk duduk bersama dengan pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bone dan Ortomnya guna mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi pada Amal Usaha Muhammadiyah (STKIP Muhammadiyah Bone).
8. Meminta dan mendesak kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Periode 2010 – 2015 untuk segera dilakukan audit terhadap Amal Usaha Muhammadiyah (STKIP Muhammadiyah Bone) sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan dan kekayaan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 114/KEP/I.O/B/2010 Tentang Pedoman Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan.
9. Meminta kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Periode 2010 – 2015. Bahwa untuk memilih dan menempatkan pimpinan didalam pengelolaan amal usahanya harus tunduk pada kebijaksanaan Persyarikatan, juga harus amanah, jujur, istiqamah, sabar, ulet, memiliki kesetiaan, komitmen, bertanggungjawab, siap-sedia untuk diaudit sewaktu-waktu, dapat menjadi teladan, dan ikhlas. Selain itu Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus banyak inisiatif, kreatif, senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan, memajukan, dan mengembangkan amal usaha yang dipimpinnya agar mampu berlomba dalam kebaikan atau fastabiqul khairat di tengah persaingan yang ketat.
10. Melalui Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammasiyah Sulawesi Selatan periode 2010 – 2015 untuik mendesak pihak pimpinan STKIP Muhammadiyah Bone untuk membubarkan Senat Mahasiswa (SEMA) sebagai organisasi pelaksana kegiatan kemahasiswaan yang bersifat akademik dan non akademik yang hanya dijadikan sebagai alat dan tameng untuk menghalang – halangi kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah dan Ortomnya dalam ruang lingkup Amal Usaha Muhammadiyah (STKIP Muhammadiyah Bone).

Watampone, 29 Syawal 1432 H / 27 September 2011M


     Ketua                                                                                        Sekretaris

AMBO RAPPE, SE                                                   H. JAMALUDDIN, S.Ag, MH

Share this article :

TULISAN TERPOPULER



 
Redaksi : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. MUHAMMADIYAH KABUPATEN BONE - All Rights Reserved