HUKUM SEPUTAR KOTAK INFAK KETIKA SHALAT JUM’AT
Pertanyaan Dari:
Safridarnis, Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
(disidangkan pada Jumat, 4 Jumadats-Tsaniyah 1430 H / 29 Mei 2009 M) Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Melalui surat ini saya mohon penjelasan tentang hal-hal sebagai berikut:
Selama ini di mana-mana baik di masjid Muhammadiyah maupun di masjid selain Muhammadiyah sudah menjadi tradisi mengedarkan kotak infak saat khutbah dimulai (kotak tersebut mempunyai roda atau tidak).
Akhir-akhir ini ada ustadz berpetuah bahwa mendorong kotak infak tersebut dapat merusak nilai ibadah shalat Jum’at. Sehingga diantara kami terjadi kontropersi terhadap petuah tersebut. Untuk itu kami mohon penjelasan melalui Suara Muhammadiyah tentang hal-hal berikut;
1. Bagaimana hukumnya mengedarkan kotak infak saat khatib sudah naik mimbar pada hari Jum’at?
2. Apakah perbuatan mendorong kotak infak menjadikan rusaknya nilai ibadah Jum’at? Seperti seseorang berkata ”diam” saat khatib berkhutbah.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara perlu disampaikan beberapa hadits sebagai berikut:
1. Tentang melangkahi leher jama’ah yang hadir
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلاً دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَعَلَ يَتَخَطَّى النَّاسَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ.[رواه ابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa ada seseorang masuk masjid ketika Rasulullah saw berkhutbah, dan orang tersebut melangkahi (leher) orang-orang yang hadir. Kemudian Rasulullah saw bersabda:“Duduklah kamu, sungguh kamu telah mengganggu (jama’ah lain) dan terlambat (datang).” [HR. Ibnu Majah]
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab Iqamah as-Shalat wa as-Sunnah Fiiha, Bab Maa Ja-a fi an-Nahyi fi Thakhaththin-Nas Yaumal Jum’ah, dan hadits yang semakna dengannya diriwayatkan oleh an-Nasa-i, Kitab al-Jum’ah, Bab an-Nahyu ‘an Thakhaththi Riqaabin-Nas wal Imam ‘ala al-Minbar Yauma al-Jum’at, Imam Ahmad Musnad asy-Syamilin.
Hadis-hadis tersebut menjelaskan bahwa di antara larangan bagi orang-orang yang menghadiri shalat jum’at adalah melangkahi leher orang-orang yang hadir pada hari jum’at
Imam an-Nawawi membedakan antara kalimat “at-Thakhaththi” (melangkahi) dan “at-Tafriq bainasnaini” (menyibak di antara dua orang). Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni berpendapat bahwa kalimat “at-Thakhaththi” semakna dengan kalimat “at-Tafriq”. Sedang al-Iraqy berpendapat bahwa kalimat “at-Thakhaththi” berbeda maknanya dengan “at-Tafriq”. Karena makna at-Tafriq dapat dilakukan dengan duduk antara dua orang meskipun tanpa menyibak antara keduanya. Selanjutnya al-‘Iraqy mengecualikan bolehnya bagi imam melangkahi leher orang yang sudah hadir pada hari Jum’at apabila dipandang sangat darurat dan tidak ada alternatif lain untuk naik mimbar, kecuali melangkahinya.
2. Perbuatan-perbuatan yang termasuk “lagha”
1- عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ [روا البخارى]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jum’at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” [HR al-Bukhari]
Hadis di atas riwayat al-Bukhari, Kitab al-Jum’ah, Bab al-Inshaat Yaum al-Jum’at wa al-Imam Yakhthub, dan hadits yang semakna dengan hadits di atas diriwayatkan oleh Muslim, Kitab al-Jum’ah, Bab al-Inshaat Yaum al-Jum’at fi al-Khutbah, at-Tirmidzi, Kitab al-Jum’ah, Bab Maa Ja-a fi Karahiyah al-Kalam wa al-Imam Yakhthub, an-Nasa-i, Kitab al-Jum’ah, Bab al-Inshaat li al-Khatib Yaum al-Jum’at, Abu Dawud, Kitab as-Salat, bab al-Kalam wa al-Imam Yakhthub, Malik al-Muwaththa, an-Nida li as-Salat, ad-Darimy, kitab as-Salah, Bab Fii al-Istima’ Yaum al-Jum’at ‘an al-Khutbah.
2- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian memghadiri salat Jum’at, lalu mengengarkan (khutbah) dan diam penuh perhatian, maka diampuni (dosanya) yang ada antara Jum’at yang lalu dan Jum’at hari ini dan ditambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh (mempermainkan/menggerak-gerakkan) kerikil, maka dia telah berbuat lagha”.” [HR. Muslim]
Hadis di atas diriwayatkan oleh Muslim, Kitab al-Jum’at, Bab Fadlu Man Istama’a wa Anshata fi al-Jum’at, dan hadis yang semakna dengannya diriwayatkan at-Tirmidzi, kitab al-Jum’at ‘an Rasulillah saw, Bab Maa Ja-a fi al-Wudhu Yaum al-Jum’at, Abu Dawud, kitab as-Salah, Bab Fadlu al-Jum’at, Ibnu Majah, kitab Iqamah as-Salah wa as-Sunnah Fiiha, Bab Massa al-Hasha fi al-Jum’at, Ahmad, Baaqi Musnad al-Muksirin.
Hadis al-Bukhari (hadits no.1) dan yang semakna dengannya menjelaskan bahwa apabila salah seorang jamaah salat Jum’at mengatakan “diamlah” kepada temannya, maka ia telah berbuat lagha. Artinya pahala shala Jum’atnya menjadi batal. Begitu pula hadis riwayat Muslim (hadits no.2) dan yang semakna dengannya menjelaskan bahwa mengerak-gerakan pasir termasuk perbuatan lagha.
Hadits di atas menjelaskan beberapa pelajaran:
a. Kewajiban mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib
b. Tidak boleh berbicara ketika khatib sedang berkhutbah, karena hal tersebut dapat menghilangkan konsentrasi mendengarkan khutbah.
c. Tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah, seperti menggerak-gerakan pasir dan sejenisnya, atau berkata ‘diamlah’ kepada orang lain.
Para ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat lagha. Makna lagha dalam kalimat “apabila engkau berkata kepada temanmu: ‘diamlah’ ketika khatib berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha” adalah pahala salat Jum’atnya batal, berubah keutamaannya seperti salat Dhuhur. Abdullah bin Abdurrahman Ali dalam kitab Taysirul ‘Alam menjelaskan: Kata lagha seperti kata ghaza, artinya mengucapkan perkataan yang tidak ada manfaatnya (pahalanya).
Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus-Salam menjelaskan: “Apabila engkau berkata kepada temanmu: ‘diamlah’ ketika khatib berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha” merupakan penguat larangan berbicara. Apabila hal tersebut (berkata ‘diamlah’) dikategorikan sebagai pebuatan lagha padahal perkataan hal tersebut termasuk pada amar ma’ruf, maka orang yang berbicara lebih berat hukumnya. Dengan pengertian tersebut, maka wajib bagi orang yang akan menegur dengan menggunakan isyarat apabila memungkinkan.
Kembali kepada permasalahan di atas, apakah mengedarkan kotak infak termasuk perbuatan lagha atau tidak?
Dengan memperhatikan beberapa penjelasan di atas dan pelajaran yang dapat diambil dari hadits, mengedarkan kotak infak tidak dilarang asal tidak mengganggu konsentrasi mustami’ dalam mendengarkan khutbah dan bukan termasuk perbuatan lagha.
Wallahu a’lam bish shawab. *A.56h)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com http://tarjihmuhammadiyah.blogspot.com
Home »
Fatwa Majelis Tarjih
» Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat
Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat
Written By MUHAMMADIYAH BONE on Jumat, 30 September 2011 | 02.18
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.