Home » » Korupsi “Membantai” Akal Sehat

Korupsi “Membantai” Akal Sehat

Written By MUHAMMADIYAH BONE on Kamis, 30 Mei 2013 | 16.41

fajlurahman jurdi Sejuta rasa menggenggam kepala, sejuta naluri bertanya-tanya, entah kapan akan berakhir, dramaturgi korupsi dan kuasa menjadi teater dalam politik kita. Tiap hari media menguliti satu persatu partai politik, seperti kambing dipisahkan dari kulitnya hingga di cincang dalam irisan-irisan kecil lalu dibakar menjadi sate, mirip seperti orang Madura penjual Sop Kambing  dan sate kambing langganan saya di Slipi Jaya-Jakarta. Teori singkat dan padat dari Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.” Kekuasaan itu cenderung korup, baik di negara demokrasi maupun di negara otoriter. Kekuasaan absolut cenderung melahirkan korupsi yang sporadis. Dan yang mengejutkan adalah kalimat singkat Acton yang terakhir, “pria besar hampir selalu orang jahat”. Pria besar yang dia maksud adalah seseorang yang memegang kekuasaan.

Fenomena di Indonesia, kekuasaan tidak absolut, kekuasaan diperoleh dengan cara-cara dan mekanisme demokrasi. Kekuasaan yang diperoleh dengan cara demokrasi akan memberikan peluang yang lebih kuat bagi publik untuk mengontrol secara langsung jalannya pemerintahan. Dengan kontrol langsung dari publik, kejahatan para penguasa bisa diminimalisasi, pembentukan kelompok mafia dalam lingkaran kekuasaan bisa diintip secara kolektif oleh publik. Di situlah hakikat demokrasi. Dari sanalah kenapa umat manusia yang hendak memiliki peradaban memperjuangkan demokrasi. Karena diatas  nalar demokrasi, keyakinan individu akan kebenaran dipelihara, dilindungi dan diberi ruang oleh negara dan masyarakat.

Tetapi di Indonesia, asumsi dasar dan prinsip-prinsip demokrasi itu tidak memiliki kompatibilitas. Seharusnya semakin demokratis suatu negara, maka korupsi seharusnya semakin berkurang, pembentukan kelompok oligarki tidak terlalu masif, serta kejahatan terhadap sumber keuangan negara bisa diminimalisasi, karena kelakuan para penguasa dikontrol secara langsung oleh publik. Publik berhak tau tahap demi tahap setiap keputusan yang diambil oleh para pengambil keputusan, sehingga mereka bisa memberi masukan dan kritikan terhadap proses yang dianggap cacat secara teori dan tidak benar dalam logika publik.

Hukum di negara demokrasi ditegakkan berdasarkan supremasi yang benar dan standar yang  umum, yakni equality before the law. Tidak ada satu makhluk pun yang sudah bisa bertanggung jawab secara hukum bisa lepas dari hukuman atas kesalahan maupun kejahatan yang diperbuatnya, karena hukum tegak berdiri tegak untuk memancung kesalahan itu. Itulah perkawinan yang harmonis antara demokrasi dengan hukum. Penegakan hukum yang benar akan menjamin jalannya demokrasi sukses, dan demokrasi tidak mungkin berdiri kokoh secara konsisten tanpa penegakan hukum yang benar.

Kebebasan individu adalah tuntutan umum demokrasi, karena tumpuan filsafat demokrasi adalah individualisme yang bertahta diatas pangkuan materialisme. Untuk menghindari pertentangan dan konflik antar individu dalam kehidupan bermasyarakat, di situlah hukum diciptakan. Hukum berdiri ditengah kebebasan dan keteraturan untuk menjadi mediator. Jika individu dengan tuntutan kebebasannya hendak berekspresi, maka rambu hukum akan mengatur kebebasan tersebut. Inilah awal mula social contract yang disebut oleh Hobbes dengan Pactum unionis. Karena Pactum unionis yang disampaikan oleh Hobbes cacat secara epistemologis, karena dia mendukung despotisme, maka John Locke memperbaiki teori ini dan menambahkan suatu konsep lagi. Bagi Locke, Pactum unionis tidak cukup, tetapi harus ada perjanjian timbal balik antara penguasa dan rakyat. Setelah rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa, maka sang penguasa memiliki kewajiban, dan tidak semua hak harus diserahkan. Locke mengatakan inilah yang disebut dengan Pactum subjektionis.

Pembaca yang Budiman, fenomena kekuasaan yang kita tonton dibalik layar kaca tiap hari, tiap waktu dan mencecoki kita, menunjukkan ada kontradiksi yang terlalu jauh antara asumsi dasar demokrasi dengan fakta politik. Ada distingsi yang menganga terlalu lebar antara keyakinan politik menurut teori yang di-“ngaji” dengan laku kuasa para pemimpin politik kita. Kesadaran naif sekalipun masih bisa diajak setengah waras untuk menilai episode kejahatan dan perilaku kuasa saat ini.

Kita hidup dalam kesadaran, namun kita malah diracuni oleh pertunjukan drama yang sama sekali tidak mendidik. Pelakon drama bukan orang-orang biasa, tetapi mereka yang berkuasa dan tentu saja yang menentukan sejarah baik atau buruknya sebuah republik. Anak-anak kecil yang semestinya tidak menjadi korban dari kejahatan ini, mereka mulai mendapatkan pelajaran yang kurang baik dan dikorbankan.

Korupsi sebagai kejahatan orang-orang berdasi ini, telah menghilangkan akal sehat kita, dan tentu saja menukar asumsi-asumsi teoritis sehingga tidak bekerja menurut tradisi akademis. Demokrasi dipecundangi dan dalam situasi tertentu hukum menjadi alat transaksi kekuasaan. Demokrasi dan pengurangan korupsi tidak berjalan menurut “akad” teoritisnya, namun demokrasi bergeser menurut hukum besi Polibyos, yakni epos oligarki. Oligarki ternyata menjadi penumpang tanpa tiket dalam kereta tua demokrasi. Sehingga kekuasaan dihuni oleh mereka yang tidak berhati nurani.

Sebuah Republik yang dikelola secara tidak beres, yang sumber keuangannya dikorupsi oleh sekelompok elit, memiliki masa Depan yang kurang cerah, sebab rakyat tidak mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan dengan yang diambil secara melawan hukum oleh sekelompok elit itu. Tidak ada sebuah Republik yang berdiri dengan gagah dan mengurus rakyatnya ditengah badai korupsi yang melanda orang-orang yang berkuasa direpublik itu. Karena perut dan nafsu para penguasa seperti balon karet yang bisa menampung hasil korupsi berapa saja, apa saja, dan sampai kapan pun, hingga hukum meletuskan elastisitas balon karet itu, hingga tumpah seluruh isinya. Hanya hukum yang runcing ke atas yang bisa menghalangi kejahatan korupsi para penguasa itu. Dan hukum yang runcing itu pula yang akan menjadi jaminan sustainable-itas demokrasi agar tidak bergeser ke oligarki.

Pembaca yang Budiman, sulit bagi akal sehat menerima kenyataan bahwa saban hari lembaga anti korupsi menangkap dan menetapkan para koruptor itu. Mereka melingkar seperti pagar sebuah rumah yang bertemu dalam satu jalan yakni pintu pagar. Demokrasi di bonsai dan ditelikung oleh para penguasa yang melingkar dan membentuk kelompok dalam kampung demokrasi.

Karena itulah, kita mesti membangun kesadaran kolektif tentang gerak laku kuasa yang perlahan-lahan kelakuannya mengalami jalan mundur dan tidak lagi berkomitmen pada moralitas. Kita punya keharusan sejarah untuk melakukan tindakan bersama dalam rangka menyelamatkan Republik yang sedang berada diambang jurang kebangkrutan. Hanya dengan cara itu, kita akan merekonstruksi sejarah kebangkrutan bangsa ini menjadi sejarah kejayaan.

Wallahualam bishowab.

=====================================================================

Fajlurrahman Jurdi adalah Direktur Eksekutif Republik Institute (2012-skrg), Tenaga Ahli DPR RI (2010-skrg); Peneliti Pada Pusat Kajian Konstitusi Universitas Hasanuddin (2009-skrg); Redaktur Jurnal Konstitusi Kerja sama Pusat Kajian Konstitusi dengan MK RI (2009-Sekarang); Wakil Ketua Majelis Tinggi Mahasiswa FH-UNHAS (2004-2005); Ketua Badan Kehormatan Mahasiswa (BKM) Fakultas Hukum UNHAS (2006-2007); Ketua DPD IMM Sul-Sel (2008-2009); Ketua DPP IMM (2012-2014). Menulis Buku antala lain: Membalut Luka Demokrasi dan Islam (2004); Aib Politik Muhammadiyah (2007); Komisi Yudisial; Dari Delegitimasi Hingga Revitalisasi Moral Hakim (2007); Predator-Predator Pasca Orde Baru, Membongkar Aliansi Leviathan dan Kegagalan Demokrasi di Indonesia (2008); Aib Politik Islam (2009); Paradoks Konstitusi (2009); Gerakan Sosial Islam (2009); Relasi Kuasa, Ideologi dan Oligarki (2013); Dua artikel panjangnya juga dimuat di dua edisi jurnal konstitusi, yaitu Sistem Presidensial Dalam dan Masa Depan Demokrasi Politik (2009) Konstitusi Pasca Kolonial (2010). Menulis diberbagai media massa mengenai tema-tema politik, oposisi dan hukum. Pikiran-pikirannya “membentang” dalam “hutan rimba” Hukum, Politik, Ideologi, Ekonomi dan Gerakan Sosial. Editor Buku-Buku Antara Lain: Feminisme Profetik (2007); Trias Politica Dalam Sistem Ketatanegaraan (PuKAP: 2008); Hukum Internasional (2008); Jalan Terjal Good Governance (2009); Persekongkolan Rezim Politik Lokal (2009); Politik Hukum Pertanahan (2009); Islam dan Konstitusionalisme (2009); Paradoks Kehidupan (2009); Hukum Otonomi Daerah (2010); Hukum Pelayanan Publik (2010); Hukum Korporasi Rumah Sakit (2010); Peradilan Satu Atap Dalam Rezim Hukum Administrasi (2010); bersama Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo dan Dr. Hamzah Halim mengedit buku-buku Dr. Harifin A. Tumpa ketika menjadi ketua Mahkamah Agung, diantaranya: Menakar Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata (2010); Relevansi Konvensi New York dengan Eksistensi Pengadilan HAM di Indonesia (2009); Implementasi Keputusan Arbitrase Asing di Indonesia (2010); Mehamami Sumber Hukum, Jenis, Azas-Azas dan Prinsip-Prinsip Dalam Arbitrase di Indonesia (2010); Reformasi Mahkamah Agung (2011); Hukum Kepegawaian Indonesia (2012); Menuju Peradilan Yang Agung (2012); Asas-Asas Hukum Pidana I (2012). Sejumlah buku yang lainnya tidak terlacak.

Share this article :

TULISAN TERPOPULER



 
Redaksi : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. MUHAMMADIYAH KABUPATEN BONE - All Rights Reserved