Home » » Ki Bagus: Ulama yang Negarawan

Ki Bagus: Ulama yang Negarawan

Written By MUHAMMADIYAH BONE on Rabu, 21 November 2012 | 15.09

 

Ki-Bagus-HadikusumoKunci Pancasila di tangan Ki Bagus Hadikusumo

[HS Prodjokusumo]

Ki Bagus Hadikusumo adalah sosok penting bagi Indonesia dan bagi Muhammadiyah. Pahlawan perintis Kemerdekaan Nasional Indonesia ini dilahirkan di kampung Kauman Yogyakarta dengan nama R. Hidayat pada 11 Rabi’ul Akhir 1038 Hijriyah. Beliau adalah putra ketiga dari lima bersaudara Raden Haji Lurah Hasyim, seorang abdi dalem putihan agama Islam di Kraton Yogyakarta. Seperti umumnya keluarga santri, Ki Bagus mulai memperoleh pendidikan agama dari orang tuanya dan beberapa Kiai di Kauman. Setelah tamat dari ‘Sekolah Ongko Loro’ (tiga tahun tingkat sekolah dasar), Ki Bagus belajar di Pesantren Wonokromo, Yogyakarta. Di Pesantren ini ia banyak mengkaji kitab-kitab fiqih dan tasawuf.

Pada usia 20 tahun Ki Bagus menikah dengan Siti Fatmah (putri Raden Haji Suhud) dan memperoleh enam anak. Salah seorang di antaranya ialah Djarnawi Hadikusumo, yang kemudian menjadi tokoh Muhammadiyah dan pernah menjadi orang nomor satu di Parmusi. Setelah Fatmah meninggal, ia menikah lagi dengan seorang wanita pengusaha dari Yogyakarta bernama Mursilah. Pernikahan ini dikaruniai tiga orang anak. Ki Bagus kemudian menikah lagi dengan Siti Fatimah (juga seorang pengusaha) setelah istri keduanya meninggal. Dari istri ketiga ini ia memperoleh lima anak.

Sekolahnya tidak lebih dari sekolah rakyat (sekarang SD) ditambah mengaji dan besar di pesantren. Namun, berkat kerajinan dan ketekunan mempelajari kitab-kitab terkenal akhirnya ia menjadi orang alim, mubaligh dan pemimpin ummat.

Ulama Produktif dan Berani

Ki Bagus pernah menjadi Ketua Majelis Tabligh (1922), Ketua Majelis Tarjih, anggota Komisi MPM Hoofdbestuur Muhammadiyah (1926), dan Ketua PP Muham­madiyah (1942-1953). Pokok-pokok pikiran Ahmad Dahlan berhasil ia rumuskan sedemikian rupa sehingga dapat menjiwai dan mengarahkan gerak langkah serta perjuangan Muhammadiyah. Bahkan, pokok-pokok pikiran itu menjadi Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muqaddimah yang merupakan dasar ideologi Muhammadiyah ini menginspirasi sejumlah tokoh Muhammadiyah lainnya. HAMKA, misalnya, mendapatkan inspirasi dari muqaddimah tersebut untuk merumuskan dua landasan idiil Muhammadiyah, yaitu Matan Kepribadian Muhammadiyah dan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.

Ki Bagus juga sangat produktif dalam menuliskan buah pikirannya. Buku karyanya antara lain Islam sebagai Dasar Negara dan Achlaq Pemimpin. Karya-karyanya yang lain yaitu Risalah Katresnan Djati (1935), Poestaka Hadi (1936), Poestaka Islam (1940), Poestaka Ichsan (1941), dan Poestaka Iman (1954). Dari buku-buku karyanya tersebut tercer­min komitmennya terhadap etika dan bahkan juga syariat Islam. Dari komitmen tersebut, Ki Bagus termasuk seorang tokoh yang memiliki kecenderungan kuat untuk pelembagaan Islam.

Munculnya Ki Bagus Hadikusumo sebagai Ketua PB Muhammadiyah adalah pada saat terjadi pergo­lakan politik internasional, yaitu pecahnya perang dunia II. Kendati Ki Bagus Hadikusuma menyatakan ketidaksediaannya sebagai Wakil Ketua PB Muham­madiyah ketika diminta oleh KH Mas Mansur pada Kongres ke-26 tahun 1937 di Yogyakarta, ia tetap tidak bisa mengelak memenuhi panggilan tugas untuk menjadi Ketua PB Muhammadiyah ketika KH Mas Mansur dipaksa menjadi anggota pengurus Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA) di Jakarta pada tahun 1942. Apalagi dalam situasi di bawah penjajahan Jepang, Muhammadiyah memerlukan tokoh kuat dan patriotik.

Pada masa pendudukan Jepang, Ki Bagus menentang “Sei Kerei” yang diwajibkan bagi sekolah-sekolah setiap pagi hari. Beliau berani menentang perintah pimpinan tentara Dai Nippon yang terkenal ganas dan kejam, untuk memerintahkan umat Islam dan warga Muhammadiyah melakukan upacara kebaktian tiap pagi sebagai penghormatan kepada Dewa Matahari. Ia merasa terpanggil untuk menyelamatkan generasi muda dari kesyirikan, maksudnya upacara tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Setelah melalui debat yang sangat seru, menegangkan dan beresiko tinggi dengan pihak Jepang, akhirnya pemerintah Jepang memberi dispensasi khusus bagi sekolah Muhammadiyah untuk tidak melakukan upacara tersebut.

Islamisasi Dasar Negara

Semasa menjadi pemimpin Muhammadiyah, Ki Bagus termasuk dalam anggota BPUPKI dan PPKI. Peran beliau sangat besar dalam perumusan Muqadimah UUD 1945 dengan memberikan landasan ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, dan keadilan. Pokok-pokok pikirannya dengan memberikan landasan-landasan itu dalam Muqaddimah UUD 1945 itu disetujui oleh semua anggota PPKI.

Ki Bagus Hadikusumo adalah salah satu tokoh yang cukup lantang meneriakkan syariah Islam. Beliau bahkan memberikan antitesis atas ‘Lima Prinsip Dasar’ yang kemudian dikenal dengan Pancasila yang diajukan oleh Sukarno-M. Yamin, dengan mengajukan pendapat bahwa ‘Islam Sebagai Dasar Negara.’ Bahkan, Ki Bagus lebih tegas lagi meminta kata-kata bagi pemeluk-pemeluknya ditiadakan, sehingga berbunyi: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam.

Ki Bagus Hadikusumo sebagai tokoh vokal yang mewakili golongan Islam dalam sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945 mengeluarkan pernyataan yang intinya “membangun negara di atas ajaran Islam”. Gagasannya tersebut didasarkan pada alasan sosio-historis dan pemahaman terhadap ajaran Islam. Menurut Ki Bagus, agama Islam paling tidak sudah enam abad menjadi agama bangsa Indonesia. Adat istiadat dan hukum Islam sudah berlaku lama di Indonesia.

Pada sidang pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 Ki Bagus Hadikusumo yang mengusulkan dihapuskannya kata-kata dalam kalimat Ketuhanan, yaitu   bagi pemeluk-pemeluknya. Pada awalnya Ki Bagus Hadikusumo hanya mengomentari soal redaksi dan kemudian mengemukakan alasan lain, bahwasanya itu merupakan perundang-undangan ganda, yaitu untuk kaum muslim dan satu untuk umat lain, hal ini tidak dapat diterima. Sehingga redaksi Sila Pertama usulan Ki Bagus berbunyi “Ketuhanan dengan menjalankan Syariat Islam.” Artinya, dalam pandangan Ki Bagus, syariah Islam harus berlaku secara umum di Indonesia.

Dari sini terjadilah perdebatan sengit di antara ke dua kubu. Saking sengit dan tegangnya pertemuan itu, sampai-sampai Soekarno memilih tak melibatkan diri dalam lobi tersebut. Soekarno terkesan menghindar dan canggung dengan kegigihan Ki Bagus Hadikusumo, Ketua Umum Muhammadiyah ketika itu, dalam mempertahankan seluruh kesepakatan Piagam Jakarta. Soekarno kemudian hanya mengirim seorang utusan untuk turut dalam lobi yang bernama Teuku Muhammad Hassan.

Bahkan dalam pembahasan UUD terutama Pasal 28 Bab X tentang agama, yang berbunyi, “(1) Negara berdasar Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing,” terjadilah perdebatan yang cukup sengit. Ki Bagus Hadikusumo berulang-ulang meminta kepada pimpinan rapat untuk menjelaskan arti anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” secara pasti. Agar tidak terjadi salah tafsir.

Soekarno yang saat itu menjadi ketua Panitia Sembilan dan anggota  BPUPKI menanggapi bahwasanya hal itu sudah merupakan keputusan mutlak dari hasil kompromi dari kedua belah pihak, yaitu golongan Nasionalis Sekuler dan Islam. Setelah diskusi yang panjang mengenai batang tubuh Undang-undang Dasar, Ki Bagus Hadikusumo untuk ketiga kalinya minta penjelasan mengenai anak kalimat “bagi pemeluk-pemeluknya”. Akan tetapi, ketua menjelaskan bahwa masalah ini sudah dibahas panjang lebar pada hari sebelumnya. Sekali lagi, ia menyatakan ketidaksetujuannya dan tetap pada pendiriannya, yaitu dihapuskannya kata bagi pemeluk-pemeluknya dalam anak kalimat sila “Ketuhanan dengan menjalankan Syariat Islam.”

***

Betapa gigihnya dan teguhnya Ki Bagus dalam memperjuangkan Syariat Islam agar menjadi dasar negara. Bagi Ki Bagus, pelembagaan Islam menjadi sangat penting untuk alasan-alasan ideologi, politis, dan juga intelektual.

Pada masa Pemerintahan Kolonial, Ki Bagus dan beberapa ulama lainnya juga pernah terlibat dalam sebuah kepanitiaan yang bertugas memperbaiki peradilan agama (priesterraden commisse). Hasil penting sidang-sidang komisi ini ialah kesepakatan untuk memberlakukan hukum Islam. Akan tetapi, Ki Bagus dikecewakan oleh sikap politik pemerintah kolonial yang didukung oleh para ahli hukum adat yang membatalkan seluruh keputusan penting tentang diberlakukannya hukum Islam untuk kemudian diganti dengan hukum adat melalui penetapan Ordonansi 1931. Kekecewaannya itu ia ungkap kembali saat menyampaikan pidato di depan Sidang BPUPKI.

Ki Bagus Hadikusumo wafat pada usia 64 tahun. Beliau wafat meninggalkan sebuah teladan dan landasan perjuangan. Tugas kita adalah melanjutkan apa yang sudah beliau bangun. Mewujudkan Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya: Masyarakat Indonesia yang bersyariat Islam! [red/mrh]

#Majalah Tabligh Edisi Rajab – Sya`ban 1433

link : http://tabligh.or.id/2012/ki-bagus-ulama-yang-negarawan/

Share this article :

TULISAN TERPOPULER



 
Redaksi : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. MUHAMMADIYAH KABUPATEN BONE - All Rights Reserved